Mata Kuliah Telaah Kurikulum Fisika Sekolah Menengah
PERMENDIKBUD Th. 2016 No. 22 STANDAR PROSES
Tugas
resume ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah:
Telaah
Kurikulum Fisika Sekolah Menengah
Dosen Pengampu:
Mutmainnah, S.Pd., M.Pd.
NURUL AMALIA
ARIS / H04 17 010
RAUDATUL ADAWIAH / H0417 329
NURSIAH / H04 17 334
Kelas B
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SULAWESI BARAT
2019
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 1
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah :
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnyA disebut Standar Proses
merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar
proses pendidikan mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Adapun karakteristik
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada standar kompetensi
lulusan dan stnadar isi. Selain itu, karakteristik proses pembelajaran
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di
SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan
tingkat perkembangan peserta didik dan disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan
tematik terpadu pada IPA dan IPS. Karakteristik proses pembelajaran di
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata
pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan. Dan standar Proses
pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna
daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan
belajar pada proses pembelajaran yang dipilih berbasis pada teori tentang
taksonomi yang capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni
: ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.
1. Karakteristik
pembelajaran
Penerapan teori taksonomi
dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai
dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan
pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya
pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan
demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Rincian gradasi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
Menghayati,
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
-
|
-
|
Mencipta
|
Sedangkan
standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan
pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
2. Pelaksanaan
pembelajaran
Adapun desain
pembelajaran untuk melaksanakan proses pembelajaran di rancang dalam bentuk
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Persyaratan pelaksanaan
proses pembelajaran yakni dengan mengalokasikan waktu jam tatap muka
pembelajaran, rombongan belajar (jumlah peserta didik), buku teks pelajaran,
pengelolaan kelas dan laboratorium. Pelaksanaan pembelajaran merupakan
implementasi dari RPP, langkah-langkah yang harus dilakukan meliputi kegiatan
pendahuluan, inti dan penutup. Pada kegiatan pendahuluan guru membuka dengan
salam dan menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran; memberi motivasi belajar peserta didik; memberikan
apersepsi yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan
dipelajari; menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan
dicapai; dan menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai
silabus.
Kegiatan inti menggunakan
model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar
yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran.
Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik
dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning)
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan serta sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta
didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk
mengevaluasi.
3. Penilian
proses dan hasil pembelajaran
Penilaian proses
pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment)
yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh.
Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya,
dan perolehan belajar peserta didik yang mampu menghasilkan dampak
instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak
pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Hasil penilaian otentik
digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran,
pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian
otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai
dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan
saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket
sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi. Evaluasi hasil pembelajaran
dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan
menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi
akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.
4. Pengawasan
proses pembelajaran
Pengawasan proses
pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
Dengan
demikian dari Permendikbud Th. 2016 No. 22 Standar Proses sangat penting
diketahui oleh seorang guru karena guru sangat berperan penting dalam proses
pembelajaran peserta didik.
Standar
proses tersebut menuntut para guru untuk melakukan perubahan paradigma dalam
pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar