THIS IS ABOUT EDUCATION

MOHON MAAF JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENULISAN, JANGAN LUPA COMMENT, AND SHARE. SEMOGA BERMANFAAT. TERIMAKASIH ^_^

Kamis, 10 Oktober 2019

Materi Telaah Kurikulum Fisika Sekolah Menengah tentang PERMENDIKBUD Th. 2016 No. 22 STANDAR PROSES




Tugas Kelompok
Mata Kuliah Telaah Kurikulum Fisika Sekolah Menengah

PERMENDIKBUD Th. 2016 No. 22 STANDAR PROSES
Tugas resume ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah:
Telaah Kurikulum Fisika Sekolah Menengah
Dosen Pengampu: Mutmainnah, S.Pd., M.Pd.




  NURUL AMALIA ARIS /  H04 17 010
    RAUDATUL ADAWIAH / H0417 329
NURSIAH / H04 17 334
Kelas B


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
2019



Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah : Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnyA disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
            Standar proses pendidikan mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Adapun karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada standar kompetensi lulusan dan stnadar isi. Selain itu, karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik dan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS. Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan. Dan standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan belajar pada proses pembelajaran yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi yang capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni : ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.
1.    Karakteristik pembelajaran
Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati,
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji
-
 -
Mencipta

Sedangkan standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
2.    Pelaksanaan pembelajaran
Adapun desain pembelajaran untuk melaksanakan proses pembelajaran di rancang dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yakni dengan mengalokasikan waktu jam tatap muka pembelajaran, rombongan belajar (jumlah peserta didik), buku teks pelajaran, pengelolaan kelas dan laboratorium. Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, langkah-langkah yang harus dilakukan meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup. Pada kegiatan pendahuluan guru membuka dengan salam dan menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran; memberi motivasi belajar peserta didik; memberikan apersepsi yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan serta sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi.

3.    Penilian proses dan hasil pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Hasil penilaian otentik digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi. Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.
4.    Pengawasan proses pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
Dengan demikian dari Permendikbud Th. 2016 No. 22 Standar Proses sangat penting diketahui oleh seorang guru karena guru sangat berperan penting dalam proses pembelajaran peserta didik.
Standar proses tersebut menuntut para guru untuk melakukan perubahan paradigma dalam pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Materi Elektronika